Dasar Hukum dan Istilah-Istilah dalam Asuransi

Dasar Hukum dalam Asuransi


Pada dasarnya, asuransi yaitu sebuah wujud perjanjian, karenanya dengan demikian hal ini mempunyai risiko batal atau dibatalkan apabila tak memenuhi persyaratan legalitas perjanjian yang merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Melainkan di luar KUHD hal yang demikian, perjanjian asuransi juga dibatalkan sekiranya terjadi sebagian hal seperti:
•Memuat keterangan yang keliru atau tak benar atau sekiranya tertanggung tak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana jikalau hal hal yang demikian diperkenalkan terhadap penanggung akan berimbas tak ditutupnya perjanjian asuransi hal yang demikian (Pasal 251 KUHD).


•Memuat suatu kerugian yang telah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).

•Memuat ketetapan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melewati pengadilan membebaskan si penanggung dari semua keharusan yang akan datang (Pasal 272 KUHD).

•Terdapat suatu akalan brilian, pembohongan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).

•Bila objek pertanggungan berdasarkan aturan perundang-undangan tak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal bagus kapal Indonesia atau kapal asing yang diterapkan untuk mengangkut objek pertanggungan berdasarkan aturan perundang-undangan tak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).


Istilah-Istilah Awam dalam Asuransi

•Agen:
Orang yang berprofesi dan terikat dengan perusahaan asuransi untuk mencari dan melayani pemegang polis.

•Anuitas:
Serangkaian pembayaran dalam waktu tertentu yang diberi oleh perusahaan asuransi pada pemegang polis anuitas.

•Aktuaris:
Orang yang secara profesional sudah menjalani pelbagai pelatihan dan mempunyai pengetahuan tentang asuransi secara teknis untuk memperkirakan besaran premi pada calon nasabah.

•Bancassurance:
Sistem distribusi penjualan asuransi dimana bank bertingkah sebagai penyalur dimana sasaran nasabahnya ialah nasabah dari bank hal yang demikian. Umumnya layanan yang diberi yaitu perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.

•Bancatafakul:
Sistem distribusi pada asuransi syariah dimana penyalurnya yaitu bank syariah dimana sasaran nasabahnya ialah nasbah dari bank hal yang demikian. Umumnya layanan yang diberi yaitu perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.

•Copayment:
Tarif yang sepatutnya dibayarkan dikala Anda melaksanakan klaim tagihan di rumah sakit (lazimnya sebesar 10% dari tarif tagihan perawatan).

•Klaim Asuransi:
Permintaan yang dikerjakan secara sah terhadap perusahaan asuransi untuk minta kompensasi menurut ketetapan dalam polis atau perjanjuan asuransi.

•Komisi:
Komponen dari premi yang dibayarkan terhadap agen atau daya penjual sebagai balas jasa pelayanan polis yang dikerjakan.

•Masa Tenggang:
Jangka waktu sesudah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih bisa dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih bisa dipertanggungjawabkan.

•Masa Tunggu:
Jangka sesudah polis diterbitkan dimana pada jangka waktu ini polis asuransi tak menanggung tarif kesehatan tertanggung hingga bentang waktu tertentu.

•Proposal:
Kumpulan kabar yang diberi oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberi ke calon nasabah. Proposal ini lazimnya ditawarkan untuk memeberikan kabar produk yang akan diberi seperti besarnya premi dan persyaratan-persyaratan pertanggungannya.

•Polis:
Polis ialah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.

•Premi:
Uang yang sepatutnya dibayarakan pada bentang waktu tertentu sebagai keharusan dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditentukan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi pantas dengan situasi dari tertanggung.

•Penanggung:
Seseorang yang secara legal tercantum dalam polis asuransi untuk melaksanakan pembayaran premi atas polis yang hal yang demikian.

•Tertanggung:
Seseorang yang secara legal tercantum dalam polis asuransi untuk mendapatkan manfaat dari polis hal yang demikian.

•Risiko:
Risiko ialah kerugian yang terjadi terhadap individu atau benda yang dipertanggungkan.


0 Response to "Dasar Hukum dan Istilah-Istilah dalam Asuransi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel